128 Kasus Perceraian di Takalar dalam 7 Bulan Terakhir
Penyebab kasus cerai periode Januari-Juli tersebut didominasi oleh faktor ekonomi, kekerasan dalam tangga, dan perselingkuhan.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Ilham Mangenre
Reni Kamaruddin/tribuntakalar.com
Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Takalar Muh Kasim, di kantor PA Takalar, Jl Diponegoro, Kecamatan Pattalassang, Jumat (5/8/2016).
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG- Pengadilan Agama (PA) Takalar menangani 128 kasus perceraian dalam tujuh bulan terakhir, Januari-Juli 2016.
Panitera Muda PA Takalar Muh Kasim mengatakan bahwa jumlah tersebut mungkinkan melonjak.
"Dan ini memungkinkan lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 sebanyak 263 perkara," kata Kasim kepada tribuntakalar.com, di kantor PA Takalar, Jl Diponegoro, Kecamatan Pattalassang, Jumat (5/8/2016).
Penyebab kasus cerai periode Januari-Juli tersebut didominasi oleh faktor ekonomi, kekerasan dalam tangga, dan perselingkuhan.
"Paling banyak istri minta cerai, mengaku nafkah tak cukup dan kekerasan, ada juga selingkuh," ujar Kasim. (*)
Berita Terkait