Tim Kejati ke Jakarta Usut Kasus Dana Bergulir Koperasi
Setelah menetapkan setidaknya enam tersangka, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kembali membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) .
Setelah menetapkan setidaknya enam tersangka, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kembali membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin , sejumlah tim penyidik kini telah melakukan pemeriksaan sejumlah pegawai Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi di Jakarta.
"Benar tim lagi ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak LPDB Kementerian di Jakarta. Tapi mengenai hasilnya saya belum dapat informasi dari tim,"kata Salahuddin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tribun-timur.com dalam pemeriksaan itu, ada tiga pegawai LPDB, Kementerian Koperasi yang diperiksa yaitu, staf hukum, Nostra Konsil, Kepala Bagian Analisa Resiko, Manik dan Kepala Divisi Manajemen Resiko, Warso.
Pemeriksaan terhadap ketiganya itu dilakukan, karena ketiga orang saksi tersebut diduga mengetahui aliran dana yang mengalir ke para pengurus koperasi.
Penyelewengan dana bergulir bantuan Kementerian Koperasi ini diawali dengan tindakan pemalsuan rekomendasi dan atau tanda tangan terkait status koperasi penerima bantuan di ketahui fiktif.
"Koperasinya ini bukan KSP tapi koperasi gadai . Yang dibuat menjadi koperasi simpan pinjam demi mendapat aliran dana bantuan,"paparnya.
Beberapa status koperasi diduga dipalsukan dengan tujuan mendapat bantuan dana bergulir. Akibatnya dana bergulir per koperasi ini tidak tepat sehingga merugikan negara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-tribun-timur-dot-com_20160727_135441.jpg)