Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM

Hampir Sebulan, Kejati Masih Tunggu Berkas Perkara UNM

Kejaksaan tinggal menunggu saja penyerahan berkasnya untuk diteliti sembari memberikan petunjuk untuk dilengkapi jika masih ada yang kurang

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Subdit III Ditkrimsus Polda Sulsel memeriksa pembangunan gedung Lab Terpadu Fakultas Teknik UNM, Selasa (12/4/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sampai saat ini masih menunggu penyerahan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek Laboratorium Terpadu Laboratorium Universitas Negeri Makassar (UNM).

"Setahu saya sampai saat ini belum ada berkasnya masuk. Karena tim yang menanganinya belum memberikan informasi sebab mereka masih berada di Jakarta,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin.

Salahuddin menyebutkan dalam kasus UNM, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulsel baru sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kejaksaan tinggal menunggu saja penyerahan berkasnya untuk diteliti sembari memberikan petunjuk untuk dilengkapi jika masih ada yang kurang dalam berkas itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan Edy Rachmat Widianto, Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara sebagai tersangka. Terakhir dikabarkan Polda kembali menetapkan tersangka baru berinisial J.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved