Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
Hampir Sebulan, Kejati Masih Tunggu Berkas Perkara UNM
Kejaksaan tinggal menunggu saja penyerahan berkasnya untuk diteliti sembari memberikan petunjuk untuk dilengkapi jika masih ada yang kurang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sampai saat ini masih menunggu penyerahan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek Laboratorium Terpadu Laboratorium Universitas Negeri Makassar (UNM).
"Setahu saya sampai saat ini belum ada berkasnya masuk. Karena tim yang menanganinya belum memberikan informasi sebab mereka masih berada di Jakarta,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin.
Salahuddin menyebutkan dalam kasus UNM, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulsel baru sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kejaksaan tinggal menunggu saja penyerahan berkasnya untuk diteliti sembari memberikan petunjuk untuk dilengkapi jika masih ada yang kurang dalam berkas itu.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan Edy Rachmat Widianto, Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara sebagai tersangka. Terakhir dikabarkan Polda kembali menetapkan tersangka baru berinisial J.(*)