Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satu Hakim Berbeda Pendapat Atas Putusan Gugatan Reklamasi CPI

Menurutnya, putusan Majelis Hakim dalam persidangan tidak secara menyeluruh, sebab di antara tiga majelis hakim yang hadir terjadi perbedaan pendapat

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi proyek Centre Point of Indonesia (CPI) di kawasan Pantai Barat Makassar, Kamis (28/7/2016). Majelis Hakim PTUN yang dipimpin langsung Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya menyimpulkan gugatan Walhi dalam perkara ini tidak dapat diterima. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Direktur Wahana Lingkungan (Walhi) Pusat Nur Hidayati memastikan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar atas gugatan izin reklamasi kawasan CPI di Makassar.

Menurutnya, putusan Majelis Hakim dalam persidangan tidak secara menyeluruh, sebab di antara tiga majelis hakim yang hadir terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) atas putusan perkara tersebut

"Hakim tidak sepenuhnya memberikan putusan secara menyeluruh. Ada hakim dissenting oppinion. Jadi berdasarkan konsultasi penasehat hukum, kami akan mengajukan banding,"jelasnya.

Selain itu, upaya banding akan dilayangkan lantaran proyek reklamasi CPI sangat jelas berdampak pada lingkungan.

"Kenapa kami lakukan banding karena ini adalah hal yang harus diketahui masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hidup dan memberikan keadilan ruang kehidupan bagi masyarakat nelayan yang tinggal diwilayah pesisir,"jelasnya.

Nur Hidayati menilai majelis hakim dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara itu tidak memiliki perpestik lingkungan hidup.

Sebab, tujuan melakukan gugatan sebagai wujud perhatian dini, bukan melihat pada dampak langsung, tapi mencegh dari dini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved