BREAKING NEWS MAKASSAR
Nasib CPI Ditentukan, Masyarakat Nelayan Padati PTUN Makassar
Salah satu tuntutanya adalah nelayan butuh laut, tidak butuh reklamasi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Sidang putusan atas gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas izin proyek reklamasi proyek Centre Point of Indonesia (CPI) di kawasan Pantai Barat Makassar, akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Kamis (28/07/2016).
Pantauan Tribun ratusan masyarakat nelayan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir sudah mulai memadati halaman Pengadilan.
Di halaman Pengadilan, mereka sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka. Salah satu tuntutanya yang berbunyi nelayan butuh laut, tidak butuh reklamasi.
Diketahui, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhiterkait reklamasi Pantai Losari. GugatanWalhi telah bergulir di PTUN beberapa bulan terakhir.
Ada tiga komponen gugatan yang diajukanWalhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel, pertama adalah soal kewenangan, kedua adalah terkait prosedur penerbitan izin.
Ketiga adalah terkait substansi pelaksanaan reklamasi yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses reklamasi utamanya dikawasan CPI. (*)