BREAKING NEWS MAKASSAR
BREAKING NEWS: Hakim PTUN Makassar Tolak Gugatan Walhi Atas Reklamasi CPI
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir hadir menghadiri persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Majelis Hakim Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi proyek Centre Point of Indonesia (CPI) di kawasan Pantai Barat Makassar, Kamis (28/7/2016).
Majelis Hakim PTUN yang dipimpin langsung Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya menyimpulkan gugatan Walhi dalam perkara ini tidak dapat diterima.
"Menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim PTUN Teddy Romyadi dalam persidangan.
Dalam sidang berlangsung, setidaknya ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir hadir menghadiri persidangan.
Diketahui, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhiterkait reklamasi Pantai Losari. GugatanWalhi telah bergulir di PTUN beberapa bulan terakhir.
Ada tiga komponen gugatan yang diajukanWalhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel, pertama adalah soal kewenangan, kedua adalah terkait prosedur penerbitan izin.
Ketiga adalah terkait substansi pelaksanaan reklamasi yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses reklamasi utamanya dikawasan CPI. (*)