Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS MAKASSAR

BREAKING NEWS: Hakim PTUN Makassar Tolak Gugatan Walhi Atas Reklamasi CPI

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir hadir menghadiri persidangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi proyek Centre Point of Indonesia (CPI) di kawasan Pantai Barat Makassar, Kamis (28/7/2016). Majelis Hakim PTUN yang dipimpin langsung Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya menyimpulkan gugatan Walhi dalam perkara ini tidak dapat diterima. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Majelis Hakim Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi proyek Centre Point of Indonesia (CPI) di kawasan Pantai Barat Makassar, Kamis (28/7/2016).

Majelis Hakim PTUN yang dipimpin langsung Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya menyimpulkan gugatan Walhi dalam perkara ini tidak dapat diterima.

"Menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim PTUN Teddy Romyadi dalam persidangan.

Dalam sidang berlangsung, setidaknya ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir hadir menghadiri persidangan.

Diketahui, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhiterkait reklamasi Pantai Losari. GugatanWalhi telah bergulir di PTUN beberapa bulan terakhir.

Ada tiga komponen gugatan yang diajukanWalhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel, pertama adalah soal kewenangan, kedua adalah terkait prosedur penerbitan izin.

Ketiga adalah terkait substansi pelaksanaan reklamasi yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses reklamasi utamanya dikawasan CPI. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved