Dilapor ke Mabes Polri oleh Terdakwa Penipuan, Kapolres Sidrap: Silakan
Dalam kasus ini, Anggi merasa yakin kasus yang diungkap oleh anak buahnya itu akan berbuah rasa keadilan bagi segenap masyarakat
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGAE - Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi uang dinar Irak, Ahmad Lusi, melaporkan Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Siregar ke Mabes Polri.
Anggi mengaku tak gentar dengan upaya Ahmad Lusi tersebut yang ingin menyerang balik.
"Itu haknya dia untuk melapor, silakan," ujarnya.
Menurutnya, langkah yang ditempuh anak buahnya mentersangkakan Ahmad Lusi dalam kasus investasi bodong itu, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sebagai pimpinan tertinggi di Polres Sidrap, Anggi siap menghadapi segala risiko yang ada dibalik tindakan yang dilakukan anak buahnya.
Dalam kasus ini, Anggi merasa yakin kasus yang diungkap oleh anak buahnya itu akan berbuah rasa keadilan bagi segenap masyarakat, khususnya warga yang telah menjadi korban Ahmad Lusi.
"Barusan perkara itu disidangkan dengan agenda pembacaan eksepsi. Anda tahu hasilnya apa? Eksepsi yang diajukan terdakwa di persidangan ditolak oleh hakim," kata Anggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolres-sidrap_20160622_152752.jpg)