VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Adu Mulut, Begini Suasana Pembacaan Putusan Pengadilan Agama di Jeneponto
Ketegangan terjadi setelah pembacaan putusan oleh Panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Salinri.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, TURATEA - Pembacaan putusan Pengadilan Agama Watampone oleh Panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Salinri, di Dusun Tompo Balang, Desa Jombe Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, diwarnai ketegangan, Senin (25/07/2016).
Putusan yang dibacakan terkait harta bersama penggugat atas nama Haji Musliadi Muhiddin Bundu dengan tergugat Suriani Alias Rahmatia Binti Latif.
Keduanya bercerai dengan meninggalkan utang sebesar Rp 400 juta.
Ketegangan terjadi setelah pembacaan putusan oleh Panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Salinri.
Pihak keluarga Rahmatia beradu mulut dengan Haji Musliadi, namun perdebatan itu dapat diatasi oleh petugas Polisi yang berjaga.
Terdapat lima aset yang disita pengadilan yaitu satu buah rumah dan empat lahan perkebunan.
Proses penyitaan mendapat pengawalan ketat Polres Jeneponto.(*)