Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan Sita Pengadilan Agama Dibacakan, Warga Tompo Balang Jeneponto Ribut

Ketegangan terjadi setelah pembacaan putusan oleh Panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Salinri.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTIMUR/MUSLIMIN
Pembacaan putusan Pengadilan Agama Watampone oleh Panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Salinri, di Dusun Tompo Balang, Desa Jombe Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, diwarnai ketegangan, Senin (25/07/2016). 

TRIBUNJENEPONTO.COM, TURATEA - Pembacaan putusan Pengadilan Agama Watampone oleh Panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Salinri, di Dusun Tompo Balang, Desa Jombe Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, diwarnai ketegangan, Senin (25/07/2016).

Putusan yang dibacakan terkait harta bersama penggugat atas nama Haji Musliadi Muhiddin Bundu dengan tergugat Suriani Alias Rahmatia Binti Latif.

Keduanya bercerai dengan meninggalkan utang sebesar Rp 400 juta.

Ketegangan terjadi setelah pembacaan putusan oleh Panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Salinri.

Pihak keluarga Rahmatia beradu mulut dengan Haji Musliadi, namun perdebatan itu dapat diatasi oleh petugas Polisi yang berjaga.

“Haji Musliadi dulu dia sebagai tergugat, sekarang sebagai penggugat sita eksekusi melawan Suriani alias Haja Rahmatia Latif," ujar Salinri yang dikawal polisi bersenjata lengkap.

Terdapat lima aset yang disita pengadilan yaitu satu buah rumah dan empat lahan perkebunan.

Proses penyitaan mendapat pengawalan ketat Polres Jeneponto.

"Utang harus diselesaikan sebelum harta yang di Jeneponto ini dibagi dua," jelas Salinri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved