Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demam Pokemon Go

Polisi Main Pakomen Go? Kapolda: Sita HP-nya dan Diberi Sanksi

"Kapolri, dengan tegas juga telah melarang seluruh polisi bermain game Pokemon Go," katanya.

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sejumlah penggemar game berburu pokemon di layar androidnya, di Jl Onta Lama, Makassar, Sulsel, Jumat (15/7/2016). Meski belum resmi diluncurkan di Indonesia, permainan Pokemon Go berbasis realitas (augmented reality AR) sudah diminati banyak kalangan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM- Maraknya fenomena permainan game 'Pokemon Go' di seluruh kalangan, membuat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo, ikut bicara.

Bahkan polisi nomor satu di Sumsel ini dengan tegas melarang seluruh anggotanya bermain game Pokemon Go di saat jam kerja.

"Selama masih di jam kerja, bermain game Pokemon Go tidak boleh tapi, kalau setelah jam kerja selesai silakan," ujar Djoko ketika ditemui usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Assaadah Polda Sumsel, Jumat (22/7/2016).

Apabila aturan tersebut dilanggar, dikatakan Djoko, dengan tegas pihaknya akan memberikan sanksi termasuk menyita alat atau ponsel milik anggotanya yang kedapatan bermain game Pokemon Go.

"Selain menyita alatnya (Ponsel-red), kita juga akan memberikan sanksi," terangnya.

Dikatakan Djoko, selain larangan darinya, larangan tersebut juga telah diterbitkan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Kapolri, dengan tegas juga telah melarang seluruh polisi bermain game Pokemon Go," katanya.

Terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, dengan tegas juga melarang seluruh anggotanya untuk bermain Pokemon Go.

"Anggota saya, saya larangan untuk bermain Pokemon Go dan apabila nantinya ada yang kedapatan terutama di jam kerja, pasti akan saya berikan sanksi," jelasnya.

Hingga sejauh ini, dikatakan Silitonga, pihaknya belum mendapati akan adanya anggotanya yang bermain Pokemon Go.(Welly Hadinata/Sriwijaya Post)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved