Profesi Dibredel, Prof Husain: Profesi Langgar Aturan Penerbitan Hasil SBMPTN 2016
Karena tindakan yang dilakukan Profesi, UNM mendapat teguran dari panitia pusat.
Penulis: Hasrul | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Husain Syam MTP menjelaskan, pemberian sanksi bagi UKM Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi UNM lantaran menerbitkan hasil SBMPTN 2016 mendahului pengumuman yang dilakukan panitia pusat.
"Profesi melanggar aturan menerbitkan hasil SBMPTN 2016, 8 jam sebelum pusat umumkan secara resmi dan tentu ini merusak nama baik universitas," kata Prof Husain, Jumat (22/7/2016).
Karena tindakan yang dilakukan Profesi, UNM mendapat teguran dari panitia pusat.
Prof Husain juga mengaku pemberian sanksi tersebut bukan karena Profesi seringkali mengkritisi kebijakan universitas.
"Saya tidak takut dikritik,"tegasnya.
Mantan Dekan Fakultas Teknik tersebut menuturkan, jika mengacu pada aturan maka sanksi yang bisa diberikan adalah skorsing hingga DO jika diproses di Komisi Disiplin (Komdis).
"Jika kita ikut aturan, mereka bisa di DO, namun kami masih proses pembinaan dan mengajarkan mereka akan pentingnya komitmen," kata Prof Husain.
Terkait pelanggaran yang dilakukan UKM LPM Profesi UNM, Ketua Panitia SBMPTN Panlok 80 UNM, Prof Dr Sofyan Salam MA PhD juga telah mengirimkan surat tertulis dan permohonan maaf kepada panitia pusat SBMPTN 2016.(*)