Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demam Pokemon Go

Kodim 1426 Takalar: Tangkap Pemain Pokemon Go

Dia sudah mengidentifikasi bahwa ada sejumlah monster pokemon di Markas Kodim 1426.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Ilham Mangenre
Reni Kamaruddin/tribuntakalar.com
Dan Unit Intel Dim 1426 Lettu Inf Muyassir, di Markas Kodim 1426, Jl Fitrah, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Jumat (22/7/2016). 

TRIBUNTAKALAR.COM-PATTALASSANG- Jangan coba-coba main game Pokemon Go di kawasan Markas Kodim 1426 Takalar. Anda bisa ditangkap.

"Apabila ada pemain Pokemon Go yang coba masuk ke markas," kata Dan Unit Intel Dim 1426 Lettu Inf Muyassir, di Markas Kodim 1426, Jl Fitrah, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Jumat (22/7/2016).

Prajurit TNI lingkup Kodim 1426 juga telah diperingatkan untuk tidak bermain game Pekomen Go.

"Pokemon Go yang berbasis GPS (pemosisi letak) dikhawatirkan membahayakan pertahanan negara kita," kata Muyassir menjelaskan alasan larangan game tersebut.

Saat ini, kata Muyassir, ada sejumlah monster pokemon di Markas Kodim 1426.

"Ada tiga pokemon tapi tidak ada yang berani masuk, provost diperintahkan untuk menangkap apabila ada orang yang masuk ke Kodim mencari pokemon," ujar Muyassir.

Tentang Pokemon Go

Game terbaru melalui telepon pintar, smartphone, ini 'menuntut' pemainnya menangkap monster lucu nan imut, bernama Pokemon.

Umumnya, Pokemon Go adalah game gratis untuk Android dan iOS.

Pemain diizinkan untuk menangkap Pokemon yang tersembunyi di berbagai lokasi dunia nyata.

Di dalam game sendiri, pihak pengembang game menyediakan beberapa item yang bisa dibeli dengan uang nyata.

Tujuan dari item berbayar (in app purchase), salah satunya adalah untuk mempercepat pengembangan Pokemon yang dimiliki pemain.

Event dan objek yang ada di game ini, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Phone Arena, Sabtu (9/7/2016), memiliki lokasi tersendiri di dunia nyata.

Untuk mendapatkan keduanya, pemain harus meninggalkan rumah dan pergi ke lokasi secara spesifik.

Pokemon Company

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved