Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demam Pokemon Go

Kapolres Luwu Utara: Anggota Dilarang Main Game Pokemon Go

Larangan tersebut, kata Endro, juga sebagai bentuk tindaklanjut instruksi dari Mabes Polri.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/SUDIRMAN
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Endro 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan dilarang keras main game Pokemon Go.

"Main pokemon dilarang bagi anggota, sudah ada TR-nya (telegram rahasia)," kata Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Endro kepada tribunlutra.com, Jumat (22/7/2016).

Larangan tersebut, kata Endro, juga sebagai bentuk tindaklanjut instruksi dari Mabes Polri.

"Terkait permainan game tersebut menyusul dampak yang akan ditimbulkan dari game asing berbasis GPS."

Tentang Pokemon Go

Game terbaru melalui telepon pintar, smartphone, ini 'menuntut' pemainnya menangkap monster lucu nan imut, bernama Pokemon.

Umumnya, Pokemon Go adalah game gratis untuk Android dan iOS.

Pemain diizinkan untuk menangkap Pokemon yang tersembunyi di berbagai lokasi dunia nyata.

Di dalam game sendiri, pihak pengembang game menyediakan beberapa item yang bisa dibeli dengan uang nyata.

Tujuan dari item berbayar (in app purchase), salah satunya adalah untuk mempercepat pengembangan Pokemon yang dimiliki pemain.

Event dan objek yang ada di game ini, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Phone Arena, Sabtu (9/7/2016), memiliki lokasi tersendiri di dunia nyata.

Untuk mendapatkan keduanya, pemain harus meninggalkan rumah dan pergi ke lokasi secara spesifik.

Pokemon Company

Pokemon Go memungkinkan pemain menangkap Pokemon di dunia nyata

Pengguna bisa melihat dunia Pokemon melalui layar smartphone sebagai viewfinder dari kamera perangkat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved