Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Ingin Gugat Lagi Pemenang Tanah Sampoddo M Nur

Keputusan PN Palopo, M Nur adalah pemilik resmi lahan tersebut

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ilham Mangenre
Hamdan Soeharto/tribunpalopo.com
Wakil Ketua PN Palopo Yuli Hadi di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2016). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA- Kasus eksekusi lahan 25.5 hektar di Sampoddo belum reda disoal warga Kota Palopo.

Tidak sedikit warga yang mengklaim bahwa mereka punya sertipikat tanah atas lahan itu.

Pemilik SPBU Sampoddo Burhanuddin, salah satunya. [Baca juga: Inilah Pemenang Sengketa Lahan Sampoddo Palopo]

Dia menggugat kembali karena separuh lahan SPBU-nya juga dieksekusi.

"Ini penggusuran sepihak, saya punya sertifikat, saya akan menggugat kembali," kata Burhanuddin kepada tribunpalopo.com.

Terpisah, pihak Pengadilan Tinggi (PN) Kota Palopo mengatakan, sampai saat ini tidak ada warga yang bisa menunjukkan sertipikatnya.

"Belum ada, kalau ada bawa langsung ke sini," kata Wakil Ketua PN Palopo Yuli Hadi di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2016).

Yuli mengaku akan menangani apabila ada warga yang bisa menunjukkan sertipikat kepemilikan tanah.

Keputusan PN Palopo, M Nur adalah pemilik resmi lahan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved