Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
Ditreskrimsus Polda Enggan Ungkap Hasil Ekspose Kasus Tipikor Lab FTI UNM ke Media
Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar tidak memberikan hasil ekspose kasus ke media menyangkut kasus yang sedang bergulir
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) enggan memberikan hasil ekspos kasus TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) laboratorium terpadu Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Mekassar (UNM) tahun anggaran 2015.
Direktur Krimsus Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Pol Hery Dahana mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar tidak memberikan hasil ekspose kasus ke media menyangkut kasus yang sedang bergulir dan sedang diperiksa.
"Sesuai dengan instruksi presiden kami tidak berani memberikan komentar terkait kasus ini ya, karena kalau saya yang dipecat ya kamu yang dapat berita," kata Hery saat ditemui awak media di gedung Ditreskrimum lantai 2 Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Km.16 kota Makassar, Kamis (21/7/2016).
Sebelumnya, penyidik Ditreakrimsus Polda sudah menetapkan satu tersangka yakni Direktur utama PT Jasa Bhakti Nusantara dalam kasus Tipikor pembangunan laboratorium Terpadu FT UNM yang merugikan negara sebanyak 4,4 Miliar.
Hery memberikan alasan, sesuai dengan lima instruksi presiden Joko Widodo. Pihaknya takan memberikan penjelasan atau hasil gelar ekspos kasus tersebut jika kasus itu sudah P21 dan setelah ada penuntutannya di Kejaksaan.
"Jadi teman-teman media tunggu saja ya setelah semuanya sudah di P21 dan sampai ada penuntutannya. Kalau seandainya saya ditegurkan bukan teman-teman yang repot," jelasnya. (*)