Pria Tua Pemenang Sengketa Lahan Sampoddo Kini Miliuner Baru
Pakar Statistik Universitas Hasanuddin, Ahid Imani, mengungkapkan satu hektar tanah sama dengan 10 ribu meter persegi.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, WARASELATAN - M Nur, pemenang sengketa lahan seluar 25, 5 hektar di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, kini menjadi miliuner.
Setelah tanah yang dipersengketan dengan sejumlah warga sejak tahun 80-an itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Palopo, Senin (18/7/16), pria tua tersebut kini menjadi pemilih sah lahan.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Kota Palopo. Hamsah, mengatakan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di Sampoddo termasuk lahan yang dimenangkan M Nur, Rp 27 ribu per meter.
Pakar Statistik Universitas Hasanuddin, Ahid Imani, mengungkapkan satu hektar tanah sama dengan 10 ribu meter persegi.
Jadi, 25,5 hektar berarti luasnya mencapai 255 ribu meter persegi.
"Kalau mau dirupiahkan, 255 ribu meter kali Rp 27 ribu berarti nilai tanah itu Rp 6.885.000.000," ujar Ahid dihubungi TribunPalopo.Com via telepon.