Sekretaris Nasdem Palopo Protes SPBU Miliknya Diekseskusi
Burhanuddin memprotes dan akan melaporkan M Nur (pemilik lahan) dan kuasa hukum.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sampoddo 74.919.77 terkena eksekusi lahan di Sampoddo, Jl Poros Palopo-Makassar, Kota Palopo, Sulsel.
Pemilik SPBU 74.919.77, H Burhanuddin mengakui akan memprotes dan melaporkan M Nur (pemilik lahan) dan kuasa hukum.
"Ini salah objek karena kami tak mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan ataupun kepolisian bahwa lahan kami masuk eksekusi," katanya di Jl Boulevard, Makassar, Sulsel, Selasa (19/7/2016).
Sehingga, Sekretaris Partai Nasdem Palopo ini juga akan melaporkan ke Komnas HAM.
"Ini tak ada surat eksekusi ke kami, saya minta surat eksekusi tapi tak ada. Ini main tunjuk-tunjuk saja," katanya.
Ia pun berpesan kepada M Nur sangat arogan dan semena-mena karena mereka tak mengindahkan hak asasi manusia.
Sebelumnya, Sengketa lahan mulai berperkara di Pengadilan Negeri Palopo tahun 1982 hingga 1995.
Penggugat memenangkan sengketa ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo dan MA.(*)