Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
VIDEO: JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Bupati Barru Tinggalkan Ruang Sidang
Majelis Hakim memberikan batas waktu satu minggu untuk mempersiapkan berkas tuntutannya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bupati Barru Andi Idris Syukur selaku terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang izin tambang batal digelar, Senin (18/07/2016).
Materi tuntutan yang seharusnya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar hari ini tiba tiba ditunda dengan alasan Jaksa Penuntut (JPU) mengaku belum siap membacakan materi tuntutan.
Majelis Hakim yang dipimpin langsung Andi Cakra Alam dan empat majelis Hakim lainya memberikan batas waktu satu minggu untuk mempersiapkan berkas tuntutannya.
"Kami beri waktu sampai hari senin untuk mempersiapkan berkas tuntutanya untuk dibacakan," kata Andi Cakra Alam selaku Majelis Hakim kepada JPU.
Penundaan persidanga ini, terdakwa Bupati yang duduk di ruang persidangan hanya beberapa menit langsung meninggalkan ruang persidangan setelah Majelis Hakim penutup persidangan. (*)