SPBU Sampoddo Juga Dieksekusi, Pemiliknya Melapor ke Polres Palopo
Kapolres Palopo, AKBP Dudung Adijono, membenarkan jika pemilik SPBU sudah membuat laporan polisi.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
TRINUNPALOPO.COM, WARASELATAN - Sebagian lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 7491977 Sampoddo, Palopo, ikut dieksekusi oleh Pengadilan Tinggi Palopo pada proses eksekusi lahan seluas 25,5 hektare di Sampoddo, Kelurahan Purangi, Kota Palopo, Senin (18/7/16) pagi.
Tak terima dengan hal itu, Bur, pemilik SPBU, berencana menuntut M Nur, pemenang gugatan sengketa lahan yang dieksekusi.
Kapolres Palopo, AKBP Dudung Adijono, membenarkan jika pemilik SPBU sudah membuat laporan polisi.
"Saya mempersilakan kalau mau menggugat, asalkan ada bukti. Dan memang laporan dari pemilik SPBU itu sudah masuk," ujarnya.
Bur sempat berupaya menghentikan saat alat berat yang merobohkan pagar SPBU miliknya namun gagal karena diadang aparat keamanan yang mengamankan proses eksekusi.