Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekkab Jeneponto: Kabag Humas Mantan Napi Narkoba Tak Melanggar Aturan

Tahun 2015, Rusli menjabat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
muslimin/tribunjeneponto.com
Sekretaris Kabupaten Jeneponto, Muh Syarif 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sekretaris Kabupaten Jeneponto, Muh Syarif, menilai pengangkatan Rusli Ramli sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto wajar-wajar saja, meski Rusli mantan narapidana kasus narkoba.

"Kan sudah bebas bersyarat, jadi tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Syarif, dikonfirmasi telepon oleh tribunjeneponto.com, Senin (18/07/2016).

Dia menjelaskan, pengangkatan Rusli Ramli sebagai pejabat eselon tiga baru dikatakan melanggar aturan kalau dia masih berstatus narapidana.

Tahun 2015, Rusli menjabat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto dan pada 8 Maret di tahun yang sama, dia ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jeneponto saat hendak mengisap sabu-sabu di ruangan kerjanya .

Setelah menjalani hukuman selama 18 bulan, dia dipercaya menjabat Kabag Humas dan Protokol Pemda Jeneponto dan telah di bersama 163 pejabat lainnya di Kantor Bupati Jeneponto, Senin (18/7/16).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved