Sekkab Jeneponto: Kabag Humas Mantan Napi Narkoba Tak Melanggar Aturan
Tahun 2015, Rusli menjabat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sekretaris Kabupaten Jeneponto, Muh Syarif, menilai pengangkatan Rusli Ramli sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto wajar-wajar saja, meski Rusli mantan narapidana kasus narkoba.
"Kan sudah bebas bersyarat, jadi tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Syarif, dikonfirmasi telepon oleh tribunjeneponto.com, Senin (18/07/2016).
Dia menjelaskan, pengangkatan Rusli Ramli sebagai pejabat eselon tiga baru dikatakan melanggar aturan kalau dia masih berstatus narapidana.
Tahun 2015, Rusli menjabat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto dan pada 8 Maret di tahun yang sama, dia ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jeneponto saat hendak mengisap sabu-sabu di ruangan kerjanya .
Setelah menjalani hukuman selama 18 bulan, dia dipercaya menjabat Kabag Humas dan Protokol Pemda Jeneponto dan telah di bersama 163 pejabat lainnya di Kantor Bupati Jeneponto, Senin (18/7/16).