Rapat Koordinasi Polres Palopo Bahas Eksekusi Lahan Sampoddo
Rapat yang digelar secara tertutup itu dihadiri perwakilan wali kota, DRPD, pengadilan, dan aparat TNI.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNTIMUR.COM, PALOPO - Polres Palopo menggelar rapat koordinasi terkait eksekusi lahan Sampoddo di ruang rapat, Jl Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Rabu (13/7/2016).
Rapat yang digelar secara tertutup itu dihadiri perwakilan wali kota, DRPD, pengadilan, dan aparat TNI.
Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono menjelaskan eksekusi lahan itu sudah ada dari pengadilan negeri.
"Hasil rapat tadi kita melakukan persiapan eksekusi lahan dan eksekusi lahan ini memang sudah diputuskan oleh pengadilan," ujarnya kepada TribunPalopo.com.
Untuk kepastian hari dan tanggal eksekusi lahan, pihak kepolisian enggan memberi komentar.
Diketahui, kasus sengketa lahan tersebut bermula pada periode pertama yakni pada tahun 1982-1995.
Penggugat adalah Lahami dan Nurhana terhadap Embong Cs (13 orang) dengan lahan tanah sawah 15 hektar dan kebun kelapa bersama 146 pohon kelapa.
Bedasarkan hasil pengadilan, gugatan itu ditolak sampai MA.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, pada tahun 2009 penggugat memenangkan persidangan dari Pengadilan Negri hingga tingkat Mahkamah Agung.(*)