Eksekusi Sampoddo Dikawal 800 Polisi dan TNI, Dilakukan Bulan Ini
Personil disiapkan dari Polres Palopo dibantu Polres Luwu Utara, Polres Luwu, Brimob Polda, dan TNI.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo menyiapkan 800 personil untuk mengamankan eksekusi lahan di Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Dudung Adijono, menjelaskan eksekusi akan dilakukan bulan ini, namun belum ditentukan tanggalnya.
Personil disiapkan dari Polres Palopo dibantu Polres Luwu Utara, Polres Luwu, Brimob Polda, dan TNI.
"Kami minta bantuan pasukan dari Polres Luwu Utara, Polres Luwu, Brimob, dan TNI, agar pengamanan proses eksekusi oleh pengadilan dapat berlangsung sesuai rencana," ujar Dudung, kepadaTribunPalopo.Com, Rabu (13/7/2016).
Dudung menghimbau masyarakat untuk mentaati hukum agar eksekusi ini berjalan lancar.
Lahan yang akan dieksekusi berupa sawah dan kebun seluas 15 hektar.
Sengketa lahan mulai berperkara di Pengadilan Negeri Palopo tahun 1982 hingga 1995.
Penggugat Lahami dan Nurhana sedangkan tergugat berjumlah 13 orang.
Penggugat memenangkan sengketa ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo dan MA.