Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Gratifikasi Bupati Barru

Bupati Barru Bantah Minta Mobil

Mobil yang dimiliki istrinya, kata Idris tidak lain melalui proses jual beli.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Bupati Barru, Andi Idris Syukur kembali didudukan di kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (11/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Bupati Barru, Andi Idris Syukur kembali didudukan dikursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sebagai terdakwa pada kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (11/7/2016).

Dihadapan Majelis Hakim , Andi Idris Syukur membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan seputar permintaan mobil jenis Pajero kepada Muslim Salam salah satu pihak Bosowa sehubungan dengan perizinan tambang.

Dimana dalam Dakwaan JPU dan keterangan saksi sebelumnya menyatakan bahwa Bupati Barru meminta mobil Pajero untuk dipakai naik gunung.

"Saya tidak pernah sama sekali minta mobil," kata Idris Syukur dihadapan Majelis Hakim.

Mobil yang dimiliki istrinya, kata Idris tidak lain melalui proses jual beli. Menurutnya pada bulan Juni-Juli, istrinya sempat menyampaikan kepada terdakwa berencana membeli mobil yang bisa dipakai naik gunung.

"Istri saya pernah menyampaikan sama saya. Bahwa mobil kami yang dibeli tahun 2010 akan dijual dan akan membeli mobil yang dipakai bisa naik gunung, karena kebetulan anaknya mendaftar caleg," jelasnya.
Hanya saja, kata Idris tidak mengetahui secara jelas seputar proses jual beli itu .

Dalam kasus ini diketahui, terdakwa Andi Idris Syukur didakwa melanggar pasal berlapis.

Terdakwa dikenakan pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diuba dengan Undang undang nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Andi Idris Syukur juga dikenakan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved