Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan Mahasiswa Baru 2016

Lulus SBMPTN di Unhas? Wajib Ikuti Tahapan Ini

Harus mengisi formulir pendaftaran ulang secara Online di http://unhas.ac.id/pmb mulai pada 2-15 Juli 2016.

Penulis: Hasrul | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASRUL
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof Dr Junaidi Muhidong 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Peserta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2016 yang dinyatakan lulus di Universitas Hasanuddin (Unhas) wajib mengikuti tahapan sebagai berikut;

Tahapan pertama yang harus dilalui adalah mengisi formulir pendaftaran ulang secara Online di http://unhas.ac.id/pmb mulai pada 2-15 Juli 2016.

Selanjutnya memilih Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui laman http://unhas.ac.id/pmb/registrasi.

Lalu mengikuti verifikasi UKT sesuai jadwal masing-masing di laman http://unhas.ac.id/pmb/registrasi dengan membawa kelengkapan yang telah ditentukan.

Wakil Rektor I Unhas, Prof Dr Junaedi Muhidong, mengatakan proses selanjutnya adalah melakukan pembayaran UKT pada 19–26 Juli 2016 di Bank BTN (semua cabang BTN).

"Saat pembayaran UKT mahasiswa baru membawa slip pembayaran UKT yang valid, dan bagi calon mahasiswa penerima Beasiswa Bidikmisi yang telah memasukkan berkas dapat melanjutkan ke proses registrasi berikutnya" kata Prof Junaedi.

Setelah melakukan pembayaran selanjutnya mencetak surat panggilan registrasi ulang melalui laman http://unhas.ac.id/pmb/registrasi.

Tahap terakhir adalah mendaftarkan diri di Gedung Registrasi Unhas sesuai jadwal masing-masing calon di laman http://unhas.ac.id/pmb/ (terlampir di surat panggilan) dengan membawa kelengkapan yang telah ditentukan.

Pada saat verifikasi data akademik, calon penerima Beasiswa Bidikmisi diharuskan membawa kelengkapan seperti yang telah disampaikan untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi sebanyak 2 rangkap.

Mengikuti pemeriksaan kesehatan saat mendaftar yang dilakukan oleh Tim Kesehatan Universitas Hasanuddin.

Jika calon mahasiswa tidak hadir tepat waktu atau tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, maka hak sebagai calon mahasiswa baru Universitas Hasanuddin tahun akademik 2016/2017 dinyatakan gugur, tegas Prof Junaid. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved