Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
Belum Ada Tersangka Kasus UNM, ACC Nilai Ada Orang Kuat Tekan Polda
tetapi pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti Nusantata telah dibayarkan dengan lunas pada 21 desember 2015.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menilai penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium terpadu Universitas Negeri Makassar (UNM) jalan ditempat.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, meski penyidik kepolisian sudah menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara pada pembangunan gedung yang menelan anggaran senilai Rp 40 miliyar rupiah.
"Penyakit Polda kambuh lagi. Menggantung pengusutan kasus korupsi yang unsur tipikornya sudah jelas," kata Staf Badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi kepada Tribun.
Wiwin menduga penyidik Polda Sulselbar seperti mendapat tekanan orang kuat agar kasus ini dugaan korupsi tidak jalan. Padahal beberapa waktu lalu, ACC sudah resmi melaporkan ini, lengkap dengan uraian kasusnya. Tapi, progress'nya jalan ditempat.
"Ini tidak baik bagi upaya penegakan hukum tipikor kalau penegak hukumnya tidak profesional,"jelasnya.
Pembangunan gedung Laboratorium UNM dindikasi adanya unsur penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengarah tindak pidana korupsi. Pasalnya, pembanggunan yang menela anggaran senilai Rp 40 miliyar tidak sesuai dengan spesifikasi.
Proses pengerjaan pembangunan gedung tersebut tidak selesai dan hanya 35 persen, akan tetapi pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti Nusantata telah dibayarkan dengan lunas pada 21 desember 2015.