Sidrap Kehilangan Rp 870 Juta Per Tahun Jika 3 Perda Ini Dihapus Kemendagri
Perda No.10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Terminal, setiap tahun menghasilkan PAD sebesar Rp 250 juta.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Pemerintah Kabupaten Sidrap dipastikan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 870 juta pertahun jika Kemendagri menghapus lima perda kabupaten ini.
Sekretaris Dispenda Sidrap, M Asri, menegaskan tiga dari lima Perda Sidrap yang masuk daftar hapus, selama ini menghasilkan PAD sebesar Rp 870 juta pertahun.
Asri merinci, PAD Sidrap setiap tahun dari Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, sebesar Rp 70 juta.
Perda No.10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Terminal, setiap tahun menghasilkan PAD sebesar Rp 250 juta.
Untuk Perda No.13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pendapatannya sebesar Rp Rp 550 juta per tahun.
"Jadi total PAD Sidrap yang hilang apabila tiga perda itu dihapus sebesar Rp 870 juta," ujar Asri, ditemui tribunsidrap.com di kantornya, Jumat (24/6/16).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kantor-pemda-sidrap_20160622_190043.jpg)