Selesaikan Satu Perda, DPRD Bulukumba Habiskan Anggaran Hingga Ratusan Juta
Menurutnya, hanya ada beberapa pasal yang dihilangkan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Samsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA-Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Andi Hamsah Pangki mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri tidak menghapus secara utuh Peraturan Daerah (Perda) yang disusun Pemerintah Daerah.
Menurutnya, hanya ada beberapa pasal yang dihilangkan. Pasalnya, pasal tersebut dianggap tidak relevan lagi dan bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Bagian otoda menyampaikan hanya beberapa pasal yang dihilangkan,"katanya, Rabu (22/6/2016).
Hamsah juga mengungkap setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dibuatnya menghabiskan anggaran ratuasan juta.
"Setiap Perda yang dibahas dan ditetapkan menghabiskan anggaran antara Rp 50 juta Rp 100 juta untuk satu perda,"jelasnya.
Kedepannya pihaknya dan mengajak Pemkab untuk lebih teliti terhadap perkembangan daerah dan aturan yang di atasnya.
Selain di Bulukumba, sejumlah perda di Sinjai juga masuk dalam daftar perda yang dihapus Kemendagri. Humas Pemkab Sinjai Muh Sabir Syur mengungkapkan bahwa informasi tersebut sudah sampai di Pemkab.
"Hanya belum ada informasi resmi yang tiba ke Pemkab dari Mendagri. Tapi bisa saja ada Perda di Sinjai sudah tidak relevan lagi menurut kejian Kemendagri," kata Sabir yang mewakili Bupati Sinjai Sabirin Yahya.(*)