Sekkab Bone: Perda Retribusi yang Dihapus Kemendagri Pemasukannya Kecil'ji
Sebelumnya, Surya Darma sudah mengetahui adanya larangan pelayanan masyarakat yang disertai pungutan dari Kemendagri.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Sekretaris Kabupaten Bone, A Surya Darma, menilai Perda Retribusi Kabupaten Bone, yang dihapus Kemendagri tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah.
"Kalau memang surat dari Kemendagri seperti itu (adanya pembatalan perda nomor 2 tahun 2011) tentu kita harus laksanakan," kata A Surya Darma kepada tribunbone.com, Rabu (22/6/2016).
"Pemasukan daerah dari retribusi itu tidak seberapa'ji, tidak terlalu mempengaruhi pendapatan daerah, hanya 0,0 persen, sehingga ketika kementerian dalam negeri memerintahkan, kita patuh pada aturan itu. Tentunya kami akan lihat dan pelajari dulu," lanjutnya
Sebelumnya, Surya Darma sudah mengetahui adanya larangan pelayanan masyarakat yang disertai pungutan dari Kemendagri.
"Akan tetapi memang retribusi yang sifatnya pelayanan dan ada pungutan memang saya pernah baca aturan Kemendagri bahwa itu harus dihapuskan apalagi kalau ada suratnya secara resmi larangan itu, tentu kami taati," ujarnya.
Selasa (21/6/206), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda), termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) ke laman resmi www.kemendagri.go.id.
Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.
Salah satu poin perda yang dibatalkan kemendagri, yakni tertuang pada urutan 1561, perda Kabupaten Bone nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.