Mahasiswi Kritis Usai Kegiatan Kampus
VIDEO: Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswi FK UMI
Karena penyidik Polda yang telah melakukan pemeriksaan 34 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikan status kasus tindak pidana terhadap seorang mahasiswi kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI), Senin (20/6/2016).
Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Yadin mengungkapkan hal tersebut usai gelar perkara kasus penganiayaan Rezky Eviena Syamsul (21) di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan kota Makassar.
"Betul bahwa kasus ini sudah dinaikan ketingkat penyidikan setelah kami gelar perkara dan tentunya ada tindak pidana di dalamnya," kata Yadin saat gelar rilis kasus tersebut.
Mantan Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel ini menyebutkan, kasus ini dinaikan karena penyidik Polda yang telah melakukan pemeriksaan 34 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Diberitakan, kasus penganiayaan yang dialami Rezky terjadi saat mengikuti kegiatan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 di Tombolo desa Pao, puncak Malino pada beberapa waktu lalu.
Rezky hembuskan nafas terakhirnya di ruang ICU Bedah Rumah Sakit (RS) Wahiddin Sudirohusodo. (*)