Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi Kritis Usai Kegiatan Kampus

VIDEO: Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswi FK UMI

Karena penyidik Polda yang telah melakukan pemeriksaan 34 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikan status kasus tindak pidana terhadap seorang mahasiswi kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI), Senin (20/6/2016).

Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Yadin mengungkapkan hal tersebut usai gelar perkara kasus penganiayaan Rezky Eviena Syamsul (21) di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan kota Makassar.

"Betul bahwa kasus ini sudah dinaikan ketingkat penyidikan setelah kami gelar perkara dan tentunya ada tindak pidana di dalamnya," kata Yadin saat gelar rilis kasus tersebut.

Mantan Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel ini menyebutkan, kasus ini dinaikan karena penyidik Polda yang telah melakukan pemeriksaan 34 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Diberitakan, kasus penganiayaan yang dialami Rezky terjadi saat mengikuti kegiatan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 di Tombolo desa Pao, puncak Malino pada beberapa waktu lalu.

Rezky hembuskan nafas terakhirnya di ruang ICU Bedah Rumah Sakit (RS) Wahiddin Sudirohusodo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved