Mahasiswi Kritis Usai Kegiatan Kampus
Rekaman Kesurupan Keluarga Almarhum Rezky Tak Jadi Alat Bukti
"Kita tidak akan pakai rekaman itu sebagai alat bukti," kata Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan tidak akan menjadikan tujuh rekaman suara kesurupan kerabat dalam kasus tindak pidana terhdap mahasiswi kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI).
"Kita tidak akan pakai rekaman itu sebagai alat bukti," kata Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Yadin usai gelar perkara kasus tindak pidana tersebut di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Senin (20/6/2016).
Diketahui, tujuh rekaman kesurupan yang dialami kerabat almarhumah Rezky, Ayu di rumahnya di Mamuju. Dalam rekaman tersebut menyebutkan kurang lebih ada enam pelaku yang melakukan tindak penganiayaan selama kegiatan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 FK UMI di Tombolo Pao, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Namun, Polda memastikan kasus yang menimpa anak dari kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Mamuju itu sudah dinaikkan ketingkat penyidikan usai memeriksa 34 saksi.
"Saat ini kita rampungkan dulu berkasnya agar pelakunya bisa ditetapkan secepatnya," ujar Yadin, mantan Kanit Resmib Ditreskrim Polda Sulsel.
Resky meninggal di ruang ICU Bedah Rumah Sakit (RS) Wahiddin Sudirohusodo Jl Perintis Kemerdekaan kota Makassar, Senin (7/6/2016) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kemudian, almarhumah dimakamkan di kampung halamanya di Mamuju. (*)