Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Sulsel Ditahan, Kepala Balitbang Kemenag Makassar Sebar Undang-undang Perlindungan Guru

"Tolong disebarkan supaya masyarakat paham,” kata Kiai Hamzah Harun Al Rasyid.

Penulis: AS Kambie | Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto Guru Sulsel Ditahan, Kepala Balitbang Kemenag Makassar Sebar Undang-undang Perlindungan Guru
facebook
Dr KH Hamzah Harun Al Rasyid, Kepala Litbang Kemenang Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua guru, pendidik dan pembimbing siswa, di Sulsel terpaksa mengisi ibadah Ramadan di balik jeruji besi. Keduanya mendekam di ruang tahanan karena dilaporkan oleh siswa.

Mubasysyir, Guru SMAN 2 Sinjai Selatan, Sinjai, ditahan di mapolsek sejak Senin, 6 Juni 2016.

Mubasysyir diamankan oleh Polsek Sinjai Selatan setelah dilaporkan oleh siswa dan orangtua siswanya Saharuddin. Dia dilapor ke polisi karena menggunting rambut anaknya dan melukai lengan Saharuddin dengan gunting.

Menurut Kapolsek Sinjai Selatan AKP Laode Idris bahwa sang guru olahraga ini terancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara. " Dia masuk kategori kekerasan anak," katanya.

Sebelumnya, Guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Nurmayani, ditahan di kantor polisi, sejak Kamis, 12 Mei 2016.

Nurmayani dilaporkan ke polisi oleh orangtua salah seorang siswa yang dicubit di sekolah.

Kepala Balitbang Kemenag Makassar, KH Hamzah Harun Al Rasyid MA, prihatin dengan fenomena tersebut. Alumnus Universitas Al Azhar Cairo, Mesir, ini memposting sejumlah peraturan yang melindungi guru di facebook.

Menurut Hamzah, guru dilindungi oleh undang-undang. Sayangnya, karena undang-undang dan peraturan perlindungan terhadap guru ini kurang tersosialisasi.

“Peraturan pemerintah yang melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya adalah PP No. 74 Tahun 2008. Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT),” tulis Kiai Hamzah.

Selanjutnya dia menjelaskan item ayat-pasal yang melindungi aktivitas guru.

Pertama: Pasal 39 Ayat 1: Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya

Dalam Ayat 2 disebutkan, Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Pasal 40: Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Ketiga, Pasal 41: Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

“Tolong disebarkan supaya masyarakat paham,” kata Kiai Hamzah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved