Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Begal yang Menjarah Emas Senilai Rp 55 Juta Diserahkan ke Polsek Panakkukang

"Benar saat ini pelaku sudah diserahkan ke kami (Polsek Panakukkang) untuk diproses sesuai hukum," kata Wahtudi kepada tribun timur.com.

Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
hasil jarahan senilai Rp 55 juta rupiah dari dua pelaku begal berumur belasan tahun yang diringkus Tim Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Sabtu (18/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelaku begal yang menjarah emas senilai Rp 55 Juta, MN (16) warga Jl Abdulah Daeng Sirua, BTN CV.Dewi Panakukkang dan AJW (16) warga Jl Pa'baeng-baeng Kompleks Graha Modern Jaya diserahkan ke pihak Polsek Panakukkang, Senin (20/6/2016).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Komisaris Polisi (Kompol) Wahyudi Rahman membenarkan hal tersebut.

"Benar saat ini pelaku sudah diserahkan ke kami (Polsek Panakukkang) untuk diproses sesuai hukum," kata Wahtudi kepada tribun timur.com.

MN dan AJW adalah pelaku yang telah melakukan pembegalan di Jl Sharifa Raya kecamatan Panakukkang tepat di depan kantor Penjernihan PDAM (17/6/2016) malam pukul 21.00 Wita.

Keduanya berhasil mengambil emas dengan nilai 55 juta rupiah, dengan rincian, satu cincin emas, satu kalung emas dengan perhiasan emasnya, dan satu gelang emas. Tiga barang bukti ini diperkirakan seberat 100 Gram.

Belum sempat menjual barang hasil jarahannya, keduanya diringkus Tim Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Sabtu (18/6/2016). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved