Konsultasi Ramadan
Apakah (Maaf) Onani Batalkan Puasa, Pak Ustad?
Dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan keharaman onani/masturbasi adalah QS. Al-Mu’minun: 23/5-7
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -
Pertanyaan
Apakah (maaf) onani membatalkan puasa?
+6285146350***
Jawaban
Masturbasi Juga Batalkan Puasa
Mengenai hal ini, diperlukan kejelasan mengenai istilah (maaf) onani. Dalam fikih Islam, onani dikenal dengan istilah al-istimna’, memaksa keluarnya mani dengan cara selain jima’ (senggama/coitus). Istilah onani dalam konteks ini disamakan dengan masturbasi bagi perempuan.
Menurut jumhur ulama, onani/masturbasi yang dilakukan dengan tangan sendiri hukumnya haram. Menurut kalangan hanafiah, onani/masturbasi boleh dilakukan jika dikhawatirkan akan terjerumus ke perbuatan zina. Jumhur ulama juga sepakat mengenai bolehnya onani/masturbasi yang dilakukan atas bantuan pasangan (isteri/suami). Sebahagian ulama menilai perbuatan tersebut adalah makruh.
Dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan keharaman onani/masturbasi adalah QS. Al-Mu’minun: 23/5-7: “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya; kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela; Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. Di samping itu, terdapat hadis dari Abdullah ibn Mas’ud yang menyatakan bahwa rasulullah saw. bersabda: “wahai para pemuda, apabila kalian telah memenuhi (syarat), maka menikahlah. Nikah lebih mampu memelihara mata dan kemaluan. Barang siapa yang belum memenuhi (syarat), hendaklah dia berpuasa, sebab puasa menjadi penjaga baginya. (muttafaqun ‘alaih).
Bagi orang yang berpuasa, onani/masturbasi membatalkan puasa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hambali dan sebagian besar ulama Hanafiyah. Penetrasi tanpa keluar mani saja membatalkan puasa, apalagi jika melakukan onani/masturbasi sampai mengeluarkan mani. Demikian pula, jika mani keluar dengan syahwat jelas membatalkan puasa. Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai adanya kafarah seperti jima’ (senggama) saat puasa karena tidak ada dalil yang mewajibkan adanya kafarah. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.Wallahu a’lam.(*)