Ulah Begal di Makassar
Tak Jera Dipenjara, Dika Ditembak Usai Membegal di Makassar
Bebas dari penjara sejak Februari 2016 lalu, ia kembali beraksi.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tak ada kata jerah bagi Andi Dg Nai alias Dika alias Nai (33).
Resedivis kasus begal yang pernah hampir tewas diamuk massa pada tahun 2015 lalu ini kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Desa Conro Kecamatan Tamalatea Jeneponto ini diringkus lantas ia kembali melakoni pekerjaan lamanya sebagai jambret atau begal.
Ia diringkus di Jl Mappanyukki samping Stadion, Jumat (17/6/2016).
Penangkapan Dika alias Nai dilakukan oleh Personil Polsek Ujung Pandang. Berdasarkan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /1178/V/2016/Restabes Mks, Senin (9/5).
Pelapor Andi Umnah Tri Astuti tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret atau begal yang dialaminya di Jl Jend Sudirman tepatnya depan Gedung IMMIM.
Kemudian pada Pukul 23.00 Wita ia berusaha melarikan diri saat dilakuka penunjukan TKP di Jl Sungai Saddang.
Pelaku selanjutnya dilumpuhkan dengan mengarahkan tembakan sebanyak dua kali pada betis kanan dan kirinya.
Bebas dari penjara sejak Februari 2016 lalu, ia kembali beraksi.
Berdasarkan pengakuannya terhitung sejak April hingga Juni 2016 ia telah beraksi belasan kali di kawasan Jl Jendral Sudirman.
Nai dikenal sebagai pelaku tunggal saat beraksi. (*)