Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Rp 249 Juta, Dua PNS Disdik Pangkep dan Rekanan 'Duduk' di Kursi Pengadilan

"Ada sejumlah barang tidak sesuai dengan diusulkan. Misalnya, diminta kamera tapi yang didatangkan adalah Handycam,"jelasnya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Dua pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, yakni Andi Syamsuddin, Andi Bustanil dan bos CV Putra Wardana, Tubagus Hendrawan kembali didudukkan di kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (16/06/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dua pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, yakni Andi Syamsuddin, Andi Bustanil dan bos CV Putra Wardana, Tubagus Hendrawan kembali didudukkan di kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (16/06/2016).

Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga untuk sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada tahun 2014 dengan kerugian senilai Rp 249 juta.

Kehadiran tiga terdakwa korupsi untuk mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkep beberapa hari lalu. Dalam sidang, Laodi selaku Kepala Sekolah SMK di Pangkep menyampaikan, barang yang diterima di sekolahnya tidak sesuai dengan apa yang diusulkan.

"Ada sejumlah barang tidak sesuai dengan diusulkan. Misalnya, diminta kamera tapi yang didatangkan adalah Handycam,"jelasnya.

Meski demikian, Saksi mengaku tetap menerima barang itu dan menandantangi berita acara penerimaan barang tersebut.

Berbeda denhan saksi Hasanuddin yang juga salah satu kepses SMK di Pangkep. Menurutnya, barang yang diterima di Sekolahnya sudah sesuai dengan mereka usulkan.

"Yang kami usulkan sebanyak 11 item, dengan total anggaran senilai 35 Juta. Semua barang itu sudah sesuai bahkan lebih bagus,"kata Hasanuddin dihadapan Majelis Hakim. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved