Jadi Tersangka Korupsi, ACC Harap Kejati Tahan Tiga Mantan Legislator Jeneponto
Wiwin meminta agar Aspidsus yang baru menjabat harus mampu menuntaskan sejumlah kasus yang, kini ditangani oleh pihak Pidsus Kejati Sulselbar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) berharap agar Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi dana aspirasi Jeneponto tahun 2012.
Tiga dari lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan . Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan mantan anggota DPRD Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika.
"Seharusnya ketiga tersangka juga ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Takutnya, kalau ngak ditahan akan mengganggu proses penyidikan,"kata Staf Badan Pekerja ACC Sulawesi Wiwin Suwandi .
Wiwin meminta agar Aspidsus yang baru menjabat harus mampu menuntaskan sejumlah kasus yang, kini ditangani oleh pihak Pidsus Kejati Sulselbar sebelumnya.
"Jangan hanya ditumpuk-tumpuk saja, Aspidsus yang baru kita harap punya keberanian untuk tuntaskan, kasus-kasus lainnya," tandas Wiwin.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka, dua diantaranya telah lebih dulu ditahan. Keduanya adalah Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru (Pra penuntutan) dan mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin
Sedangkan tiga tersangka lain yaitu, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan mantan anggota DPRD Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika.(*)
