Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Tersangka Korupsi, ACC Harap Kejati Tahan Tiga Mantan Legislator Jeneponto

Wiwin meminta agar Aspidsus yang baru menjabat harus mampu menuntaskan sejumlah kasus yang, kini ditangani oleh pihak Pidsus Kejati Sulselbar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Wiwin Suwandi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) berharap agar Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi dana aspirasi Jeneponto tahun 2012.

Tiga dari lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan . Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan mantan anggota DPRD Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika.

"Seharusnya ketiga tersangka juga ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Takutnya, kalau ngak ditahan akan mengganggu proses penyidikan,"kata Staf Badan Pekerja ACC Sulawesi Wiwin Suwandi .

Wiwin meminta agar Aspidsus yang baru menjabat harus mampu menuntaskan sejumlah kasus yang, kini ditangani oleh pihak Pidsus Kejati Sulselbar sebelumnya.

"Jangan hanya ditumpuk-tumpuk saja, Aspidsus yang baru kita harap punya keberanian untuk tuntaskan, kasus-kasus lainnya," tandas Wiwin.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka, dua diantaranya telah lebih dulu ditahan. Keduanya adalah Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru (Pra penuntutan) dan mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin

Sedangkan tiga tersangka lain yaitu, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan mantan anggota DPRD Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved