Sidang Guru Cubit Siswa di Bantaeng, Hakim Tegur Orangtua Saksi
Dalam kesaksiannya, V mengaku mendapat perlakuan sama dengan apa dialami TI.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sidang lanjutan kasus guru cubit murid dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Bantaeng, Jl A Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Rabu (15/06/2016).
Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi V yang merupakan rekan dari TI, siswi SMPN 1 Bantaeng yang dicubit wali kelasnya, Nurmayani, yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Dalam kesaksiannya, V mengaku mendapat perlakuan sama dengan apa dialami TI.
"Saya dicubit pahaku dulu baru ditinju juga dadaku," ujar V kepada majelis hakim.
Majelis hakim sempat menegur ibu V yang mendampingi karena dianggap mengarahkan V dalam memberikan kesaksian.
Persidangan berlangsung tertutup ini dipimpin majelis hakim Chitta Cahyaningtyas didampingi dua hakim anggota.