Mantan Kadis Kesehatan Bulukumba dan Rekanan Didakwa Korupsi Rp 4 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba yang diketuai Mudazzir menyatakan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan senilai Rp 15 miliar tahun 2013 menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (15/6/2016).
Kedua tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bulukumba, dr Dian Weliyati Kabier dan Syamsuddin Rauf yang merupakan sub kontraktor pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan didudukan di kursi pengadilan guna mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba yang diketuai Mudazzir menyatakan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Tersangka dikenakan pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama untuk kepentingan pribadi atau korporasi,"kata Mudazzir kepada wartawan usai membacakan dakwaan kepada terdakwa, Rabu (15/6/2016).
Mudazzir menyebutkan proyek pengadaan itu dianggarkan sebesar Rp 15 miliar dari Dana Program Tugas Pembantuan Khusus di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Uang itu untuk mengadakan 28 item alat kesehatan di Dinas Kesehatan Bulukumba.
Hanya saja, dalam proses pelaksanaannya, alat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Penyidik juga menemukan adanya penggelembungan harga alat yang diadakan.(*)