2 Tersangka Mobiler Wajib Belajar 9 Tahun Pinrang Ditahan di Lapas Makassar
Keduanya ditahan setelah adanya pelimpahan berkas tahap II dari kepolisian
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG-Dua tersangka kasus dugaa korupsi pengadaan mobiler sarana dan prasarana wajib belajar 9 tahun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar.
Kedua tersangka tersebut, yakni Kepala Sub Bagian Perencanaan Dikpora Pinrang, Ruslan, dan PNS Dikpora, Yusuf Baso. Keduanya sebelumnya sudah mendekam di Lapas Kelas IIB Pinrang pasca ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sry Heny Alamsyari mengatakan, keduanya ditahan setelah adanya pelimpahan berkas tahap II dari kepolisian mengenai tersangka proyek pengadaan mobiler sarana dan prasarana ini.
"Berkas tahap II dari Polres Pinrang berupa penyerahan barang bukti dan tersangka sudah kami terima, Kedua tersangka pun kita titipkan di Lapas Kelas IA Makassar sejak 8 hingga 27 Juni," ujarnya Jumat (10/6/2016).
Ia menambahkan, untuk proses persidangan, Kejari Pinrang menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sudah dimeja hijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Dugaa kerugiaan dalam proyen pengadaan mobiler sarana dann prasarana dilingkup Dikpora Pinrang ini sebesar Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2012 Kabupaten Pinrang.(adi)