Ramadan 1437 Hijriah
Disperindag Bakal Pidanakan Toko yang Jual Bahan Kadaluarsa
Selain memerhatikan masa kadaluarsa, pelaku usaha bahan makanan dan minuman juga harus memerhatikan kondisi produk yang dijualnya
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pemilik usaha toko untuk memerhatikan masa kadaluarsa makan dan minum yang dijual selama Ramadan.
Kabid Perdagangan Disperindag Makassar, Muhammad Fadli mengatakan jika ada yang ditemukan tidak mencantumkan masa kadaluarsa saat sidak tim Disperindag Makassar, pihaknya langsung mempidanakannya.
Pasalnya, hal tersebut melanggar Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Sanksinya itu bisa di penjara dan diwajibkan ganti kerugian konsumen jika melanggar. Jadi jangan coba-coba ya," Fadli menegaskan, Kamis (9/6/2016).
Pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Selain memerhatikan masa kadaluarsa, pelaku usaha bahan makanan dan minuman juga harus memerhatikan kondisi produk yang dijualnya, seperti kemasan yang tidak cacat atau rusak.
Fadli juga mengimbau agar masyarakat berbelanja di toko yang memiliki izin.
Sementara itu, Pakar Ekonomi Unhas Dr Hamid Paddu mengapresiasi sikap Disperindag Makassar jika ingin melakukan tindakan tegas kepada oknum yang menjual barang yang sudah expayer.
"Ini sangat bagus, supaya ada efek jerah kepada pemilik toko," ujarnya.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Disperindag Makassar ini berpihak kepada keselamatan konsumen. Tentunya hal ini juga harus diperhatikan oleh para pengusaha untuk keselamatan konsumen