Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1437 Hijriah

Disperindag Bakal Pidanakan Toko yang Jual Bahan Kadaluarsa

Selain memerhatikan masa kadaluarsa, pelaku usaha bahan makanan dan minuman juga harus memerhatikan kondisi produk yang dijualnya

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kabid Perdagangan Disperindag Makassar, Muhammad Fadli 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pemilik usaha toko untuk memerhatikan masa kadaluarsa makan dan minum yang dijual selama Ramadan.

Kabid Perdagangan Disperindag Makassar, Muhammad Fadli mengatakan jika ada yang ditemukan tidak mencantumkan masa kadaluarsa saat sidak tim Disperindag Makassar, pihaknya langsung mempidanakannya.

Pasalnya, hal tersebut melanggar Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999  tentang perlindungan konsumen.

"Sanksinya itu bisa di penjara dan diwajibkan ganti kerugian konsumen jika melanggar. Jadi jangan coba-coba ya," Fadli menegaskan, Kamis (9/6/2016).

Pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Selain memerhatikan masa kadaluarsa, pelaku usaha bahan makanan dan minuman juga harus memerhatikan kondisi produk yang dijualnya, seperti kemasan yang tidak cacat atau rusak.

Fadli juga mengimbau agar masyarakat berbelanja di toko yang memiliki izin.

Sementara itu, Pakar Ekonomi Unhas Dr Hamid Paddu mengapresiasi sikap Disperindag Makassar jika ingin melakukan tindakan tegas kepada oknum yang menjual barang yang sudah expayer.

"Ini sangat bagus, supaya ada efek jerah kepada pemilik toko," ujarnya.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Disperindag Makassar ini berpihak kepada keselamatan konsumen. Tentunya hal ini juga harus diperhatikan oleh para pengusaha untuk keselamatan konsumen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved