Bupati Jeneponto Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto
Dalam keterangannya, Ikhsan mengaku dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Kristijan P Djati, tidak mengetahui soal penganggaran
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Aspirasi tahun 2012 yang menundukkan mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin sebagai terdakwa, Rabu (8/6/2016).
Bupati Kabupaten Jeneponto Iksan Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Ikhsan mengaku dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Kristijan P Djati, tidak mengetahui soal penganggaran dana aspirasi tersebut.
Dia mengaku baru mengetahui jika program anggota DPRD Jeneponto disaat dirinya diundang pada rapat pembahasan anggaran.
"Saya baru tahu pada saat saya hadir rapat bersama mereka (Anggota DPRD), karena pada saat Musrembang saya tidak hadir," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Bustamu juga dihadirkan dan bersaksi untuk terdakwa Syamsuddin dalam kasus dana Aspirasi Jeneponto tahun 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (1/6/2016) pekan lalu.
Mulyadi memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim Pengadilqn Tipikor Makassar dalam kasus tersebut mengatakan sebagai ketua Banggar DPRD Jeneponto pada saat kasus itu bergulir yakni tahun 2012.
Dia juga mengaku tidak mengetahui soal pengusulan dana aspirasi Jeneponto yang menyeret lima legislator dan mantan Legislator Jeneponto.
"Saya tidak mengetahui persoalan dana aspirasi Jeneponto itu. Karena pada saat pembahasan saya tidak ada,"kata Mulyadi dihadapan Majelis Hakim.
Pada saat rapat pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto seputar dana Aspirasi kata Mulyadi dipimpin langsung oleh Wakil , sehingga ia tidak mengetahui persoalan tersebut.(*)