Kejati Sulsel Kembali Periksa Tiga Saksi Kasus Sambung Pucuk
Bebeberapa pekan lalu, Penyidik Kejati Sulselbar telah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat terus mengintensifkan proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti kasus korupsi sambung pucuk bibit kakao di lima kabupaten lingkup Sulawesi Selatan.
Sejumlah pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan maupun rekanan proyek senilai Rp 12 miliar tersebut sudah diperiksa pada tahap penyidikan perkara.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin pihaknya kembali telah memanggil beberapa saksi untuk menelusuri dan mendalami kasus tersebut.
"Hari ini (Selasa) mengambil keterangan tiga orang saksi dari Panitia lelang proyek sambung pucuk. Keteranganya diambil penyidik mulai pukul 9.00 Wita," kata Salahuddin. Ketiga saksi yang diambil keterangannya atas nama Indri, Asrul dan Amin.
Bebeberapa pekan lalu, Penyidik Kejati Sulselbar telah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan setelah melalui hasil ekspos atau gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik bersama pimpinan.
Dalam ekspose dinyatakan jika kasus tersebut, adanya indikasi penyimpangan atau peristiwa pidana. Diketahui, poyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk tersebut menggunakan anggaran APBN sebesar Rp17 miliar, melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2015.
Dalam proyek yang tersebar di lima kabupaten itu, penyelidik sebelumnya menemukan adanya potensi kerugian negara, dalam kasus tersebut sebesar Rp 4,7 miliar pada saat proses penyelidikan.
Hanya saja, Kejaksaan belum memastikan unsur kerugian negara tersebut, jika tidak melalui proses audit perhitungan nilai kerugian negara anggaran pengadaan sambung pucuk itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/salahuddin_20160301_192642.jpg)