Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Andi Jufri dan Abdul Rahman Minta Kejaksaan Ungkap Pelaku Lain

Hal itu disampaikan Supriono, setelah dua kliennya, Andi Jufri dan Abdul Rahman divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kuasa Hukum dua Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Supriono meminta Kejaksaan Negeri Makassar turut menyeret pelaku lain ke meja persidangan .

Hal itu disampaikan Supriono, setelah dua kliennya, Andi Jufri dan Abdul Rahman divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar beberapa hari lalu.

Kepada tribun-timur.com, Kamis (1/6/2016), ia mengaku dalam kasus yang menyeret dua kliennya, diduga kuat masih banyak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat peraga kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) Maros.

Pasalnya, dalam fakta persidangan dan keterangan saksi sangat jelas siapa yang mengakibatkan kerugian negara, karena sisa dana pengadaan spanduk dan baligho disimpan oleh para pihak PPK bukan pihak KPU.

"Klien kami menerima semua putusan Majelis Hakim. Tapi, seharusnya Kejaksaan memeriksa pihak lain, karena saya yakin bukan hanya klien saya , "kata Suprino .

Berdasarkan informasi diperoleh tribun-timur.com, terdapat 14 PPK di Maros diduga turut menikmati anggaran proyek pengadaan alat peraga senilai Rp 110 juta. Ditingkat PPS total uang yang dinikmati sebesar Rp 48 juta , sehingga merugikan keungan negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved