Kejati Sulselbar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Kakao
kasus ini masih dalam proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mulai membidik tersangka kasus korupsi sambung pucuk bibit kakao di lima kabupaten lingkup Sulawesi Selatan.
Hingga kini, kejaksaan mengintensifkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Sejumlah pejabat Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan maupun rekanan proyek senilai Rp 12 miliar tersebut sudah diperiksa pada tahap penyidikan perkara.
Salah satunya adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Achmar Manring.
Achmar diperiksa penyidik , Rabu (1/6/2016) kemarin sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek itu.
Kepalà Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, kasus ini masih dalam proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
Penyidik pun memeriksa AW selaku rekanan dalam proyek sambung pucuk pada proyek yang tersebar di lima kabupaten wilayah Sulsel, Kamis (2/6/2016) hari ini.
"Hari ini, penyidik mengambil keterangan seorang rekanan berinisial AW seputar kasus tersebut,"kata Salahuddin kepada tribun-timur.com.
Pemeriksaan rekanan tersebut, kata Salahuddin berlangsung empat jam lebih di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Saksi diperiksa mulai pukul 10.30 wita sampai pukul 14.30 wita.
Setelah memeriksan rekanan, pekan ini penyidik Kejaksaan kembali mengangendakan pemeriksaan dua saksi lainya untuk mendalami kasus tersebut. Rencana yang diambil keteranganya, yakni Panitia Pelaksana Proyek dan Tim Penyusunan HPS.