Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Guru Cubit Siswa di Bantaeng

Sambil Nangis, Ini Kesaksian Korban Penganiayaan Oknum Guru di Persidangan

Nurmayani disebut telah menendang T, namun T membantah dakwaan penendangan tersebut.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
Sambil Nangis, Ini Kesaksian Korban Penganiayaan Oknum Guru di Persidangan - kasus-guru-bantaeng_20160601_161121.jpg
TRIBUNTIMUR/MUSLIMIN
Korban sekaligus saksi T tak kuasa menahan tangisnya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus guru cubit anak polisi di Pengadilan Negeri Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Rabu (1/6/2016).
Sambil Nangis, Ini Kesaksian Korban Penganiayaan Oknum Guru di Persidangan - kasus-guru-bantaeng_20160601_161339.jpg
TRIBUNTIMUR/MUSLIMIN
Korban sekaligus saksi T tak kuasa menahan tangisnya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus guru cubit anak polisi di Pengadilan Negeri Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Rabu (1/6/2016).

TRIBUNBANTAENG.COM - Korban sekaligus saksi T tak kuasa menahan tangisnya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus guru cubit anak polisi di Pengadilan Negeri Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Rabu (1/6/2016).

Menurut T, dirinya dicubit, dipukuli di bagian dada kiri dan kanan kemudian ditampar.

"Dipanggil ka masuk di ruang BM terus nacubitka, dipukul dada kiri sama kanan sama natamparka," ujar T menangis di hadapan hakim persidangan yang turut dihadiri terdakwa Nurmayani Salam.

Selain itu, T mengaku trauma atas kejadian tersebut.

"Iye masih terbayangki sampai sekarang," ujarnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, Nurmayani disebut telah menendang T, namun T membantah dakwaan penendangan tersebut.

Saksi sekaligus korban T hadir di persidangan didampingi sang ayah, Ipda Irwan Efendi, beserta ibunya, Rohani.

Sidang yang berlangsung sekitar satu jam tersebut rencananya menghadirkan tiga saksi yakni T, I dan V, namun V tak menghadiri persidangan dengan alasan berada di luar kota.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas.

Guru SMP I Bantaeng tersebut didakwa menganiaya siswanya berinisial T pada bulan Agustus Tahun 2015.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved