Jaksa Kesal Bupati Jeneponto Mangkir dari Persidangan
"Kami sangat sesalkan ketidakhadiran saksi Bupati, padahal sudah dua kali dilayangkan panggilan,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abddulah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Bupati Kabupaten Jeneponto, Iksan Iskandar membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kelimpungan. Pasalnya, meski sudah dilayangkan panggilan, Pejabat Jeneponto tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (1/6/2016).
"Kami sangat sesalkan ketidakhadiran saksi Bupati, padahal sudah dua kali dilayangkan panggilan,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abddulah kepada tribun-timur.com.
Iksan Iskandar dihadirkan dalam persidangan, untuk memberikan kesaksian atas terdakwa legislator Jeneponto, Syamsuddin dalam kasus dana aspirasi tahun 2012.
Syamsuddin yang merupakan mantan legislator DPRD Jeneponto, dijadikan tersangka dalam kasus ini lantaran, diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.
Abdullah dalam keteranganya mengaku tida tidak mengetahui alasan Bupati Jeneponto sehingga tidak hadiri persidangan, padahal sudah dilayangkan panggilan. "Kami kembali akan layangkan panggilan ulang, karena keteranganya sangat dibutuhkan sebab saksi tersebut yang mengetahui banyak soal dana aspirasi,"jelasnya.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, hanya Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi dan Kabag Hukum Halsyamsi yang hadir dalam persidangan.(*)