Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini Sidang Saksi Kasus Guru Cubit Anak Polisi di PN Bantaeng

Chitta juga yang memimpin sidang dakwaan Nurmayani pada Rabu (25/5/2016).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ilham Mangenre
muslimin emba/tribunjeneponto.com
Guru SMP I Bantaeng Nurmayani dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Jl A Mannappiang, Kabupaten Bantaeng, Rabu (25/5/2016). 

TRIBUNBANTAENG.COM- Sidang lanjutan kasus Nurmayani Salam, guru SMPN I Bantaeng yang ditahan gara-gara diduga menganiaya siswanya, diagendakan hari ini dengan menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantaeng.

"Pemeriksaan saksi, tergantung jaksa berapa orang yang saksi yang mau dihadirkan, " kata Humas PN Bantaeng, Moh Bekti Wibowo, kepada tribunbantaeng di ruang kerjanya, PN Bantaeng, Jl Andi Mannapiang, Bantaeng, Rabu (1/6/2016).

Jaksa, kata Bekti, sudah siap namun belum datang hingga berita ini ditulis.

Begitu juga tiga saksi yang dijadwalkan hadir, belum kelihatan batang hidungnya.

Sidang akan dipimpin hakim ketua Chitta Cahyaningtyas.

Chitta juga yang memimpin sidang dakwaan Nurmayani pada Rabu (25/5/2016). 

Nurmayani adalah guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, resmi ditahan pada Kamis (12/5/2016). [Baca juga: Malam Pertama Ditahan karena Cubit Anak Polisi, Guru SMPN 1 Bantaeng Sering Pingsan]

Orangtua siswa, Ipda Irwan Efendi melaporkan Nurmayani ke Polres Bantaeng pada Agustus Tahun 2015. [Baca juga: Guru Pencubit Anak Polisi di Bantaeng Sudah Minta Minta Maaf]. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved