Politisi Jadi Badan Pengawas Perusda, Ini Kata Aswar Hasan
Menurutnya, seharusnya Wali kota Makassar menunda pelantikan yang bersangkutan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pelantikan sejumlah pengurus Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Makassar di Taman Makam Pahlawan (TMP) di Panaikang Selasa, (31/5/2016) yang berlatar belakang politisi menuai sorotan.
Salah satunya datang dari Pengamat Komonikasi Politisi Universitas Hasanuddin, Aswar Hasan yang turut angkat bicara dalam pelantikan tersebut.
Aswar menyampaikan setiap warga negara berhak menduduki posisi jabatan tertentu di lingkup Pemerintahan Kota Makassar. Hanya saja, harus disertai prosedur dan aturan serta etika jabatan.
"Bagi yang berlatar belakang politisi masih aktif harus mundur dari pengurus Parpol karena sebagai jabatan publik dalam statusnya sebagai pengurus aktif Parpol terjadi kontaminasi pemanfaatan jabatan," kata Aswar.
Pejabat publik yang dilantik yang berlatar belakang pengurus aktif Parpol, kata Aswar juga rentan dan dianggap sebagai wujud ketidakhormatan terhadap spirit dan cita cita luhur pahlawan bangsa dimana tempat diadakan pelantikan.
"Betapa tidak karena secara etika moral terhadap jabatan dan pejabat publik, orang berlatar belakang pengurus aktif Parpol bisa dianggap bermasalah bagi kepentingan publik secara luas untuk jabatan yang harus diemban secara profesional dan independen," jelasnya.
Menurutnya, seharusnya Wali kota Makassar menunda pelantikan bagi bersangkutan sebelum menuntaskan status dan posisi bagi yang dilantik sebagai orang yang tidak partisan.
"Bisa saja melantik mereka, tapi harus yang bersangkutan menyampaikan surat pemunduran diri," jelasnya. (*)