Dua Saksi Ahli Pemprov Tak Hadir, Sidang CPI Ditunda
"Sidang diundur Selasa depan, karena saksi tidak hadir,"kata Edy Kurniawan kepada tribun-timur.com, Selasa (31/5/2016).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sidang lanjutan antara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) selaku penggugat dengan Pemerintah Provinsi Sulsel sebagai pihak tergugat atas izin reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) di pantai barat Losari Makassar digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditunda Selasa (31/5/2016).
Kuasa Hukum Penggugat Edi Kurniawan kepada tribun-timur.com mengatakan, penundaaan sidang lanjutan gugatan CPI lantaran kedua saksi yang rencanan dihadirkan Pemerintah Provinsi Sulsel tidak hadir dengan alasan berhalangan.
"Sidang diundur Selasa depan, karena saksi tidak hadir,"kata Edy Kurniawan kepada tribun-timur.com, Selasa (31/5/2016).
Seperti diketahui, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhi terkait reklamasi Pantai Losari. Gugatan Walhi telah bergulir di PTUN beberapa bulan terakhir.
Ada tiga komponen gugatan yang diajukan Walhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel, pertama adalah soal kewenangan, kedua adalah terkait prosedur penerbitan izin.
Ketiga adalah terkait substansi pelaksanaan reklamasi yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses reklamasi utamanya di kawasan CPI.(*)