Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM

BPKP: Audit Proyek Pembangunan Laboratorium UNM Masih Berproses

Pembangunan gedung itu diduga teridikasi ada penyimpangan,

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Ketua tim ahli rekonstruksi bangunan, Prof Muktar Gani, mengecek jendela laboratorium Teknik UNM, Selasa (12/4/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel, Didik Krisdiyanto mengakui telah menerima permintaan bantuan audit proyek pembangunan gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar.

Pembangunan gedung itu diduga teridikasi ada penyimpangan, karena pengerjaan gedung berlantai empat hanya 35 persen, atau menyelesaikan dua lantai dan satu blok bangunan dalam bentuk kerangkan.

"Beberapa hari lalu , kami sudah terima permintaan dari penyidik Polda untuk membantu menghitung indikasi kerugian negara proyek itu," kata Didik kepada Tribun.

Hanya saja, kata Didik, Penyidik Polda Sulsel belum menyerahkan hasil berita acara pemeriksaan sebagai bukti pendukung untuk memastikan adanya unsur kerugian negara.

"Sementara berproses, dan kami masih tunggu hasil berita acara pemeriksaanya,"jelasnya.

Diberitakan sebelumya, Polda Sulsel mengusut proyek ini karena pembangunanya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Perencanaan atau kontrak disebutkan, pembangunan laboratorium tidak boleh melewati tahun anggaran akhir Desember 2015, dan harusnya menyelesaikan empat lantai dan tiga blok.

Dalam perjanjian juga dijelaskan pengerjaan harus dimulai paling lambat sehari setelah SPMK diterbitkan, dan PT Jasa Bhakti Nusantara akan dikenakan denda 1/1000 perhari jika tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu ditentukan.

Paket pekerjaan gedung , pembayaran pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres Kerja. Pembayaran pertama kepada pihak kedua sebesar Rp 25 persen atau sebesar Rp 8,738 M ketika bobot pekerjaan telah mencapai 30 persen.

Pembayaran kedua sebesar Rp 25 persen atau sebesar Rp 8,738 M ketika bobot pekerjaan mencapai 30 persen. Pembayaran ketiga atau terakhir, sebesar 45 Persen atau Rp 15,729 M ketika bobot mencapai 100 persen.

Dalam perjanjian itu, sisa pembayaran lima persen atau Rp 1,747 M merupakan retensi akan dibayarkan setelah diterbitkan pembayaran itu setelah pihak kedua menyerahkan berita acara serah terima kedua.

Meski demikian, pembayaran prestaso kepada PT Jasa Bhakti Nusantata selaku kontraktor telah dibayarkan dengan lunas pada 21 desember 2015. Pembayaran itu disetujui langsung oleh
Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mulyadi kepada PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmat Widianto sehinga total pembayaran mencapai 100 persen .

Ironisnya pembayaran pelunasan ini disetujui atau ditadatangi langsung oleh Dekan Fakultas Tehnik UNM, Husain sebagai bukti bahwa pembamgunan laboratorium terpadu telah diselesaikan dengan baik dan lengkap oleh pejabat yang bertanggungjawab

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved